Disewakan Apartemen Oak Tower B Murah
Lantai 18
Ukuran 23m
Type studio full furnish
Furniture :
Spring bed
Lemari baju
TV
AC
Kulkas
Fasilitas :
Kolam renang
Sky garden
Play ground
Gym
Jogging track
Harga 3,3 juta/bulan
Disewakan Apartemen Oak Tower B Murah
Lantai 16
Ukuran 42m
Type 2 bedroom full furnish
Furniture :
Spring bed
Lemari baju
TV
AC
Kulkas
Fasilitas :
Kolam renang
Sky garden
Play ground
Gym
Jogging track
Harga 3,9 juta/bulan
Disewakan Apartemen Oak Tower B Murah
Lantai 15
Ukuran 42m
Type 2 bedroom full furnish
Furniture :
Spring bed
Lemari baju
TV
AC
Kulkas
Fasilitas :
Kolam renang
Sky garden
Play ground
Gym
Jogging track
Harga 4,5 juta/bulan
Disewakan Apartemen Oak Tower B Murah
Lantai 09
Ukuran 42m
Type 2 bedroom full furnish
Furniture :
Spring bed
Lemari baju
TV
AC
Kulkas
Fasilitas :
Kolam renang
Sky garden
Play ground
Gym
Jogging track
Harga 4 juta/bulan
SHM, HGB, AJB: Nama Sertifikat yang Sering Bikin Bingung
Saat membeli rumah, tanah, atau apartemen, banyak orang langsung fokus ke harga dan lokasi. Padahal, ada satu hal penting yang sering bikin bingung sekaligus krusial: jenis sertifikat properti. Istilah seperti SHM, HGB, dan AJB sering muncul, tapi tidak semua orang benar-benar paham apa artinya dan apa dampaknya.Artikel ini akan membahas secara sangat lengkap dan runtut tentang SHM, HGB, dan AJB agar kamu bisa memahami perbedaannya, fungsinya, serta mana yang paling sesuai dengan kebutuhanmu.Kenapa Sertifikat Properti Itu Penting?Sertifikat adalah bukti hukum kepemilikan properti. Tanpa sertifikat yang jelas dan sah, kepemilikan bisa bermasalah di kemudian hari, mulai dari sengketa, kesulitan jual-beli, hingga tidak bisa dijadikan agunan bank.Memahami jenis sertifikat berarti kamu memahami:Hak apa yang kamu miliki atas properti tersebut.Berapa lama hak itu berlaku.Apa saja batasan dan kewajibannya.Apakah properti aman untuk investasi jangka panjang.Apa Itu SHM (Sertifikat Hak Milik)?SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah status kepemilikan tertinggi dalam hukum pertanahan di Indonesia.Jika sebuah properti berstatus SHM, artinya pemilik memiliki hak penuh atas tanah dan bangunan di atasnya.Ciri-ciri SHMSHM tidak memiliki batas waktu kepemilikan.Hak milik hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia.SHM dapat diwariskan, dijual, dan diagunkan ke bank.SHM memberikan kontrol penuh kepada pemilik atas tanah tersebut.Kelebihan SHMPaling kuat secara hukum.Nilai properti cenderung lebih stabil dan tinggi.Cocok untuk kepemilikan jangka panjang dan warisan.Kekurangan SHMJumlah lahan SHM terbatas, terutama di kota besar.Harga properti dengan SHM biasanya lebih mahal.Apa Itu HGB (Hak Guna Bangunan)?HGB atau Hak Guna Bangunan adala... Lanjut Membaca